Rencana Perpanjang Masa Kerja PNS Hingga Tua, Bagaimana Tanggapan Istana?

JAKARTA. Istana Kepresidenan menyatakan sudah menerima surat permintaan penambahan batas umur pensiun dari Korps Pegawaian Republik Indonesia (Korppri) yang dikirim ke Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Sudah ada penyerahan ide ini, namun pembicaraannya belum mendalam," jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ketika ditemui di area Istana Kepresidenan pada hari Jumat, 23 Mei.
Seperti yang telah disebutkan, permintaan untuk memperluas batasan usia pensiun termaktub dalam dokumen resmi Korpri dengan nomor B-122/KU/V/2025, ditandai pada tanggal 15 Mei 2025.
Pada surat itu, Korpri menyarankan untuk memperluas jangkauan umur pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS) dari antara 59 tahun sampai dengan 70 tahun.
Korpri pun berharap kepada Presiden Prabowo supaya bisa mengambil pertimbangan dan mencantumkan saran tersebut dalam diskusi RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), yang sekarang sedang disusun oleh DPR sebagai proposal perundang-undangan mereka.
Posting Komentar