BKDN: Tak Ada Beda Antara CPNS dan PPPK

Table of Contents

- PENAJAM PASER UTARA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa tak terdapat perbedaan di antara kandidat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK .

Dikatakan, CPNS Dan baik PPPK maupun orang lain dapat meningkatkan karir mereka dengan menaikkan tingkat pendidikan.

"Tidak terdapat perbedaan antara CPNS dan PPPK sebab regulasi sudah menetapkan bahwa kedua jenis pegawai ini sama," ujar Wakil Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto seusai acara pelantikan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 yang berlangsung di kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada hari Jumat tanggal 23 Mei.

Sebelumnya, menurut Haryomo, PPPK dilarang untuk memajukan karir dan pendidikannya.

Setelah adanya peraturan terbaru dan keputusan BKN yang meringankan jalan bagi PPPK dalam mengembangkan karir mereka lewat jalur pendidikan.

Dia menyebutkan bahwa baik CPNS maupun PPPK di Kabupaten Penajam Paser Utara sudah resmi mendapatkan surat keputusan pengangkatannya dan mereka harus menjalankan tugas dengan penuh dedikasi sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan yang ada.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor memperingatkan pula terhadap 171 calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 525 tenaga pendidik pengajar pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan tahun 2024. Ia menekankan bahwa kedudukan sebagai CPNS atau PPPK tak semata-mata menjadi suatu jabatan, melainkan sebuah kepercayaan serta beban yang berarti.

CPNS ataupun PPPK yang baru saja dilantik diharapkan bisa memelihara kejujuran dan kesetiaan pada bangsa dan negara, serta untuk rakyat, dan mereka juga perlu mengembangkan keterampilan dan profesionalisme dengan cara berkelanjutan.

"Tugas dan kewajiban seorang abdi negara tidak hanya memberikan layanan, namun juga memastikan bahwa layanan tersebut diberikan dengan integritas, profesionalitas, serta dijalankan dengan sepenuh hati," terangnya.

"Penunjukan merupakan langkah pertama dalam pelayanan sebagai hamba negara dan hamba rakyat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara," jelasnya.

Pengabdian merupakan suatu kehormatan, setiap ASN wajib melaksanakannya dengan penuh dedikasi, melayani publik dari jantung yang tulus, serta memberikan hasil optimal untuk kabupaten Penajam Paser Utara," ungkap Mudyat Noor. (antara/jpnn)



PROF
PROF Pembuat dan penjual template / tema blogger Indonesia

Posting Komentar